Skripsi
KEWENANGAN MENGADILI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH WARGA SIPIL DAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TERMASUK LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN MILITER
Koneksitas merupakan proses hukum untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan bersama- sama ( delik penyertaan ) yang perkara pidana nya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU RI No 48 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Namun pada hanya tindak pidana korupsi saja yang di proses pemeriksaan secara koneksitas. Akan tetapi pada kenyataanya masih banyak tindak pidana yang dilakukan Bersama-sama yang dilakukan Militer dan Sipil yaitu terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, asusila tidak dilakukan pemeriksaan secara koneksitas . Pada penelitian ini penulis melakukan pengkajian terkait siapa yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan militer dan peradilan umum, dan apa yang menjadi dasar penerapan hukum acara koneksitas terhadap tindak pidana yang dilakukan Bersama-sama oleh militer dan sipil. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau lebih dikenal dengan metode yuridis normative, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001319 | T168056 | T1680562025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available