Skripsi
PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN APABILA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI MELARIKAN DIRI
Skripsi ini berjudul “Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Penjamin Penangguhan Penahanan Apabila Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Melarikan Diri”. Kejadian tersebut dilatarbelakangi karena adanya tindakan korupsi yang penahanannya ditangguhkan dengan penjamin penangguhan penahanan yang kemudian terdakwa tindak pidana korupsi tersebut mencoba melarikan diri saat masa penangguhan penahanan. Maka dari itu, rumusan masalah yang penulis angkat adalah Bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap penjamin penangguhan penahanan apabila terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri dan apa akibat hukum yang ditimbulkan apabila terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Peranan sanksi hukum pidana dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap penjamin penangguhan penahanan apabila terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT JMB dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi hukum pidana terhadap penjamin penangguhan penahanan apabila terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri yang mana penangguhan penahanan diatur dalam menunjukkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan secara yuridis diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun pasal tersebut merupakan aturan yang kaku sehingga terdapatnya kekosongan hukum. Kata Kunci : Penahanan, Penangguhan, Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001457 | T168556 | T1685562025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available