Text
PENERAPAN MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik yang substantif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Melalui metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji konsep partisipasi publik serta menganalisis pelaksanaannya dalam proses legislasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk memenuhi mandat putusan MK, pelibatan publik masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan ruang partisipasi yang inklusif, minimnya sosialisasi, serta kurangnya mekanisme umpan balik yang sistematis. Di sisi lain, penelitian ini juga mengidentifikasi praktik-praktik inovatif yang dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat partisipasi bermakna dalam proses legislasi ke depan. Simpulan penelitian menekankan pentingnya komitmen politik dan penguatan kerangka hukum untuk memastikan partisipasi publik tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga berdampak nyata pada substansi kebijakan, sesuai dengan prinsip konstitusi dan putusan MK.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001453 | T168248 | T1682482025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available