Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESIPIEN DAN PENDONOR DALAM AKTA PERNYATAAN TRANSPLANTASI ORGAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS
Transplantasi Organ merupakan salah satu upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan memindahkan satu organ tubuh ke tubuh yang lainnya. Tindakan transplantasi organ harus dilakukan secara ikhlas, sukarela, dan tanpa paksaan. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya jual beli organ tubuh, Calon Resipien membuat pernyataan tertulis tidak membeli organ tubuh atau melakukan perjanjian khusus dengan Calon Pendonor, yang dituang dalam bentuk Akta Notaris atau pernyataan tertulis yang disahkan oleh Notaris. Dari latar belakang tersebut, diperoleh rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana kekuatan hukum akta pernyataan transplantasi organ yang dibuat di hadapan Notaris, bagaimana akibat hukum akta pernyataan apabila di kemudian hari terdapat unsur jual beli antara resipien dengan pendonor, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap resipien dan pendonor dalam akta pernyataan transplantasi organ yang dibuat di hadapan Notaris. Metode penelitian menggunakan metode normatif yang datanya diperoleh dari analisis perundang-undangan, norma hukum, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pernyataan transplantasi organ memberikan suatu perlindungan hukum dan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Kata Kunci : Resipien, Pendonor, Transplantasi Organ, Akta Pernyataan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001449 | T168539 | T1685392025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available