Skripsi
PENGGUNAAN KETERANGAN PENGHADAP (SURROGATE) SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN PADA AKTA NOTARIS BAGI PENGHADAP PENYANDANG DISABILITAS FISIK
Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mensyaratkan tanda tangan penghadap sebagai bentuk persetujuan dalam perbuatan hukum. Namun, bagi penyandang disabilitas fisik yang mengalami keterbatasan fungsi tangan sehingga tidak dapat menandatangani akta dapat mengggunakan keterangan penghadap (surrogate) sebagai pengganti tanda tangannya. Surrogate merupakan suatu keterangan yang dituliskan oleh Notaris berdasarkan pada keterangan langsung dari penghadap yang menyatakan dirinya (penghadap) tidak mampu untuk membubuhkan tanda tangan yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan dan ditegaskan di akhir akta dalam akta Notaris. Dari latar belakang tersebut, diperoleh rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana batasan seseorang untuk dapat menggunakan keterangan penghadap (surrogate) sebagai pengganti tanda tangan dalam pembuatan akta Notaris bagi penghadap penyandang disabilitas fisik, bagaimana penerapan penggunaan keterangan penghadap (surrogate) sebagai pengganti tanda tangan dalam pembuatan akta Notaris bagi penghadap penyandang disabilitas fisik, bagaimana pengaturan keterangan penghadap (surrogate) sebagai pengganti tanda tangan dalam pembuatan akta Notaris bagi penghadap penyandang disabilitas fisik dimasa yang akan datang. Metode penelitian menggunakan metode normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh data empiris yang dilakukan wawancara dengan Notaris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan keterangan penghadap (surrogate) sebagai pengganti tanda tangan bagi penghadap penyandang disabilitas fisik merujuk pada situasi di mana seseorang mengalami hambatan fisik yang menghalanginya untuk secara langsung menandatangani sebuah akta yang disebabkan oleh kehilangan atau keterbatasan fungsi tangan atau jari tangan yang diperlukan untuk menulis tetapi secara mental mampu dan cakap untuk bertindak mewakili dirinya dalam melakukan perbuatan hukum dan tanda tangan tersebut digantikan dengan keterangan penghadap (surrogate) sebagai bentuk persetujuannya dalam akta Notaris serta dapat ditambah keterangan saksi ahli guna memperkuat validitas dan perlindungan hukum terhadap akta yang menggunakan keterangan penghadap (surrogate).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001448 | T168544 | T1685442025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available