Skripsi
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIPIKAT YANG TELAH DIHIBAHKAN KEPADA ANAK
Pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat merupakan masalah penting dalam hukum pertanahan, terutama terkait dengan hibah tanah. Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa prosedur administrasi yang benar harus dipenuhi dalam proses pengalihan hak tanah. Isu utama dalam tesis ini adalah peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta perjanjian hak atas tanah yang belum bersertipikat yang telah dihibahkan kepada anak, serta bagaimana penegakan hukum terkait hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta hibah tanah yang belum bersertipikat dan memahami penegakan hukum terkait hibah tanah kepada anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu dengan menganalisis doktrin dan asas hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dan PPAT sangat penting untuk memastikan prosedur hukum yang benar sehingga akta hibah yang disusun sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Selain itu, tanah yang belum bersertipikat yang telah dihibahkan perlu segera disertifikasi agar memperoleh kekuatan hukum yang sah. Tanah yang belum bersertipikat memiliki potensi besar untuk menjadi objek sengketa dan klaim pihak ketiga, oleh karena itu, penting untuk melakukan sertifikasi agar hak atas tanah tersebut diakui secara resmi dan terlindungi oleh hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001447 | T168547 | T1685472025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available