Skripsi
CUTI NOTARIS YANG BELUM MENJALANKAN MASA JABATAN SELAMA 2 TAHUN KARENA MELAHIRKAN
Notaris, sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki posisi yang terhormat dan independen dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Profesi notaris tidak hanya terbatas pada pembuatan akta, tetapi juga melibatkan kewenangan dalam pendaftaran akta, pengesahan tanda tangan, dan penetapan kepastian tanggal. Notaris memiliki hak untuk mengambil cuti setelah menjalani jabatan selama dua tahun, dengan prosedur yang mengatur hak cuti dalam keadaan mendesak, yang belum dijelaskan secara rinci dalam UUJN. Salah satu permasalahan yang timbul adalah ketidakjelasan kriteria "keadaan mendesak", khususnya terkait dengan cuti melahirkan bagi notaris perempuan yang belum menjalani masa jabatan dua tahun. Metode yang digunakan yaitu normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar yuridis pembentukan ketentuan hak cuti, serta memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kriteria keadaan mendesak dalam pengaturan cuti bagi notaris. hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian cuti setelah 2 tahun merupakan sebagai waktu untuk notaris beradaptasi dengan praktik hukum yang berlaku. kriteria keadaan mendesak yaitu berdasarkan keadaan notaris ,waktu ,dan tempat sehingga notaris yang cuti dalam keadaan mendesak dapat dikategorikan sebagai keadaaan mendesak. Dan Pengaturan hak cuti hamil untuk masa mendatang yaitu diberlakukannya aturan baru mengenai aturan pembatasan masa cuti untuk notaris cuti hamil dan melahirkan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001446 | T168546 | T1685462025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available