Skripsi
AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN STATUS KAWIN BELUM TERCATAT DALAM PENERBITAN KARTU KELUARGA TERHADAP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, diberlakukan untuk memperjelas status perkawinan dengan menerbitkan kartu keluarga status "kawin belum tercatat". Namun pada dasarnya perkawinan yang belum dicatatkan tidak mengikat secara yuridis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pencantuman status kawin belum tercatat dalam penerbitan kartu keluarga. Sehingga rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana prosedur pencantuman status kawin belum tercatat dalam penerbitan kartu keluarga, (2) Bagaimana akibat hukum pencantuman status kawin belum tercatat dalam penerbitan kartu keluarga. Jenis penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Kemudian hasil penelitian ini: (1) Prosedur dalam penerbitan kartu keluarga baru untuk pencantuman status kawin belum tercatat, terdapat persyaratan tambahan yaitu melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data dan dibuktikan oleh dua orang saksi. (2) Penerbitan kartu keluarga adanya frasa "kawin belum tercatat" hanya mengakui status perkawinan, bukan melegalkan perkawinan. Sehingga akibat hukumnya dari adanya kebijakan tersebut tetap tidak mempunyai jaminan kepastian hukum, terkait hak-hak perkawinan bagi pasangan dalam penerbitan kartu keluarga dengan pencantuman status kawin belum tercatat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001435 | T168541 | T1685412025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available