Skripsi
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 47-81/PHPU.A-VII/2009 TERKAIT DENGAN LEGITIMASI SISTEM NOKEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DI PAPUA
Sistem noken telah menjadi bagian integral dalam pelaksanaan pemilu di beberapa wilayah Papua, namun implementasinya menimbulkan pertentangan dengan prinsip pemilu demokratis, terutama terkait kerahasiaan suara. Penelitian ini menganalisis legitimasi sistem noken dan upaya KPU dalam menjamin prinsip kerahasiaan pilihan pemilih pada Pemilu 2024. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian mengkaji Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, mekanisme pelaksanaan dan perlindungan hak pilih. Hasil kajian menunjukkan bahwa MK memberikan legitimasi konstitusional terhadap sistem noken berdasarkan penghormatan nilai budaya dan hak tradisional masyarakat adat Papua, meski berbeda dengan asas pemilu nasional. Implikasinya, sistem noken memiliki legalitas yang bersifat erga omnes. Dalam implementasinya, KPU menghadapi tantangan menyeimbangkan kearifan lokal dengan standar pemilu modern melalui sistem monitoring terintegrasi dan panduan operasional khusus. Namun, karakteristik sistem noken yang mengedepankan transparansi kolektif bertentangan dengan perlindungan hak politik individual. Penelitian menemukan bahwa sistem ini semakin kurang relevan dengan kondisi Papua kontemporer dan sering menjadi sumber konflik, sehingga diperlukan transisi bertahap menuju sistem pemilu konvensional.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001436 | T168309 | T1683092025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available