Skripsi
SANKSI KEBIRI KIMIA DAN PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN : No. 19/Pid.Sus/2023/PN Bul)
ABSTRAK Pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 81 Ayat (7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, salah satu sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal tersebut yaitu pemberlakuan terhadap pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Penerapan pidana tambahan ini sudah diterapkan pada putusan hakim di Indonesia sejak tahun 2019 pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Mojokerjo. Salah satu putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual yang menjadi objek pada penelitian ini adalah Putusan Hakim No. 19/Pid.Sus/2023/PN Bul. Yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah Apa ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada putusan perkara Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Bul? Apa saja permasalahan dalam pelaksanaan sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik di Indonesia? Bagaimana seharusnya ketentuan sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dimasa yang akan datang?. Adapun hasil penelitiannya adalah Ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada putusan perkara Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Bul, yaitu dengan memperhatikan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya semua unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu Unsur Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Permasalahan Dalam Pelaksanaan Sanksi Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik di Indonesia adalah Permasalahan dalam Peraturan Perundang-undangan, Permasalahan dalam Kelembagaan, Permasalahan dalam Penegak Hukum, dan Masyarakat. Memberikan hukuman maksimal dengan menerapkan pidana pokok dan memberikan pidana tambahan dalam bentuk restitusi kepada korban dan perawatan psikologis pada pelaku, merupakan ketentuan pidana yang dapat diterapkan untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, mekanisme ini harus diciptakan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Kata Kunci : Anak, Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001437 | T168162 | T1681622025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available