Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Mahkamah Agung dalam hal ini merespon kebutuhan pemenuhan hak- hak perempuan selama menjalani proses persidangan, perlindungan hak selama persidangan sebagai pihak yang berperkara dan pemenuhan hak-hak perempuan setelah proses perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan khususnya pada perkara perceraian dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang bisa diambil agar mantan suami memenuhi hak nafkah dari mantan istri,Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan akibat perceraian menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, serta upaya hukum jika suami tidak mau memberikan nafkah akibat putusan cerai menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah sesuai dengan pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tersebut , Maka nafkah yang harus dibayarkan oleh suami kepada mantan istrinya dibayarkan sebelum putusan perceraian dijatuhkan oleh hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001440 | T168564 | T1685642025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available