Skripsi
KEWENANGAN OMBUDSMAN TERHADAP PENANGANAN LAPORAN MALADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan publik yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ombudsman Republik Indonesia berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menangani laporan maladministrasi. Namun, dalam praktiknya, ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan biasanya direspon dengan diam atau mengajukan keluhan yang tidak ditindaklanjuti secara efektif. Fenomena ini disebabkan oleh kekhawatiran berhadapan dengan aparat birokrasi atau kurangnya pemahaman mengenai peran Ombudsman. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan kewenangan Ombudsman dalam penanganan laporan maladministrasi dan bagaimana penerapan pengaturan kewenangan Ombudsman dalam penanganan laporan maladministrasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung wawancara di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ombudsman menangani laporan maladministrasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terdiri dari lima tahapan, yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan dan pembuktian, tindak lanjut, resolusi, serta rekomendasi dan monitoring. Namun, implementasinya menghadapi tantangan, seperti tidak berjalannya ajudikasi khusus akibat ketiadaan peraturan pelaksana serta rendahnya kepatuhan terhadap tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi dan penyusunan peraturan pelaksana agar penyelesaian maladministrasi dapat berjalan lebih efektif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001429 | T168313 | T1683132025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available