Text
PENERAPAN ASAS VICARIOUS LIABILITY PADA TINDAK PIDANA KORPORSI DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2239 K/PID.SUS/2012)
Vicarious Liability atau Pertanggungjawaban Pidana Pengganti adalah suatu bentuk pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas tindak pidana yang dilakukan orang lain. Pada mulanya, asas ini diambil dari hukum perdata, dimana asas ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, terutama terkait ganti rugi. Asas Vicarious Liability ini terjadi dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang lain itu adalah dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatan. Jadi, pada umumnya terbatas pada kasus-kasus yang menyangkut hubungan antara majikan dengan buruh, pembantu atau bawahannya. Dengan demikian dalam pengertian Vicarious Liability, walaupun seseorang tidak melakukan sendiri suatu tindak pidana dan tidak memiliki kesalahan dalam arti yang biasa, ia masih tetap dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menerapkan asas Vicarious Liability ini tentu memiliki beberapa batasan, di antaranya ; (1) Harus terdapat suatu hubungan, seperti hubungan pekerjaan antara majikan dengan pegawai atau pekerja, (2) Perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja tersebut harus berkaitan atau masih dalam ruang lingkup pekerjaannya. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kesalahan, Pertanggungjawaban pidana, Vicarious Liability, Pertanggungjawaban pidana pengganti.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000810 | T163631 | T1636312024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available