Text
TINJAUAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Skripsi ini akan membahas mengenai Tinjauan Pengaturan Tindak Pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini akan membahas lebih dalam mengenai perumusan delik penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Nasional 2023 jika dibandingkan dengan KUHP (Wetboek Van Strafrecht) serta kedudukannya jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1.) bagaimana perbedaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP? 2.) Bagaimana kedudukan delik penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006?. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode normatif yuridis. penelitian ini memberikan hasil bahwa terdapat perbedaan unsur subjektif maupun objektif dalam delik penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Nasional 2023 dengan delik penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP. delik penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Nasional 2023 memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan akan berlaku sebagai hukum positif serta tidak bertentangan jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.013-022/PUU-IV/2006.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000700 | T166162 | T1661622025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available