Text
HAK MEMILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Skripsi ini mengangkat isu hukum masalah hak penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilihan umum melalui regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sistem pemilihan umum ini diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak yang dimilikinya dan semua warga Negara tidak dapat didiskriminasi atas dasar apapun dalam menggunakan hak memilihnya termasuk penyandang disabilitas. Adapaun topik yang dibahas yaitu: (1) Bagaimana hak memilih bagi penyandang disabilitas dan; (2) Bagaimana klasifikasi penyandang disabilitas yang dapat menggunakan hak memilih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menentukan secara rinci mengenai klasifikasi penyandang disabilitas yang berhak untuk menggunakan hak suaranya. Ini berarti masih buramnya pengaturan mengenai hak memilih bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000487 | T165493 | T1654932025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available