Text
PENYIMPANGAN DAN PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER (BID-RIGGING) PENYEDIAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI METODE E-PROCUREMENT
Dalam rangka percepatan proses pengadaan barang dan jasa, pemerintah memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet melalui metode e-procurement. Dibalik berbagai kelebihan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui metode e-procurement, ditemukan berbagai macam bentuk praktik persekongkolan, terutama dalam proyek tender penyediaan jasa konstruksi. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dilarang secara tegas seluruh bentuk persekongkolan atau konspirasi usaha, bukan hanya karena melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha, melainkan juga merugikan keuangan negara karena sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi berasal dari anggaran negara. Adapun permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini yaitu bagaimana bentuk modus penyimpangan persekongkolan tender dalam penyediaan jasa konstruksi melalui metode e-procurement dan bagaimana pemulihan kerugian keuangan negara dari modus penyimpangan persekongkolan tender dalam penyediaan jasa konstruksi melalui metode e-procurement. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penulis menemukan setidaknya ada 3 jenis penyimpangan persekongkolan tender yaitu horizontal, vertikal, dan kombinasi, serta pemulihan kerugian keuangan negara berupa pengenaan sanksi denda adminstratif melalui putusan majelis KPPU.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000486 | T165480 | T1654802025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available