Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak di benarkan khususnya dalam Pasal 0 354 Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam penelitian ini memiliki dua tujuan penelitian diantaranya : untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan untuk mengetahui maupun menganalisis kebijakan kriminal terhadap tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Normatif yang didukung dengan data wawancara. Hasil dari analisis dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu di dominasi oleh faktor eksternal atau dari luar diri seseorang, seperti pengaruh minuman keras dan narkotika. Dan dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan berat, Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu melakukan dengan dua upaya yaitu upaya penal dan non-penal. Upaya pena ialah upaya dalam bentuk menindaklanjuti perkara sesuai dengan peran kepolisian dalam menangani kasus kriminal, sedangkan upaya non-penal adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian agar 4 berkurangnya kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. "
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001311 | T168112 | T1681122025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available