Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIPUTUS BEBAS (VRIJSPRAAK) (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2023/PN. TPG DAN PUTUSAN NOMOR 5541K/PID.SUS/2023
Judul dari penelitian ini adalah “Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Diputus Bebas (Vrijspraak) (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN. TPG dan Putusan Nomor 5541K/Pid.Sus/2023)”. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian terhadap unsur merugikan keuangan negara dalam putusan bebas (vrijspraak) pada Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pembuktian unsur merugikan keuangan negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus bebas (vrijspraak) berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG? dan 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan kasasi pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus bebas (vrijspraak) berdasarkan Putusan Nomor 5541K/Pid.Sus/2023?. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach) yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian ini menunjukkan hasil bahwa dalam pembuktian kerugian keuangan negara, BPKP dapat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan dengan tidak dapat dimanfaatkannya bangunan adalah sebagai bentuk kerugian keuangan negara dengan sifat total loss. Selanjutnya dalam menjatuhkan putusan kasasi, majelis hakim mempertimbangkan syarat formil dan syarat materil dalam permohonan kasasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001307 | T168054 | T1680542025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available