Text
PENGGANTIAN KERUGIAN DALAM PUTUSAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGENAI TANAH (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sungailiat)
Penelitian ini menganalisis penggantian kerugian dalam sengketa perbuatan melawan hukum terkait tanah berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt//2023/PN Sungailiat. Isu hukumnya adalah penggandaan sertipikat atas tanah milik Polana Wibowo, yang menyebabkan tanah tidak dapat digunakan selama 13 tahun. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian terpenuhi, permohonan ganti rugi ditolak karena tidak adanya bukti konkret tentang kerugian. Kekosongan hukum mengenai penghitungan kerugian atas penguasaan tanah yang tidak dapat digunakan menyebabkan pemilik tanah hanya mendapatkan pengembalian hak tanpa kompensasi yang memadai, meski adanya unsur kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut telah terbukti. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata dalam sengketa ini, terutama terkait penggantian kerugian. Metode yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah dibutuhkannya formulasi regulasi untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur pengitungan kerugian dalam kasus perbuatan melawan hukum yang merugian secara potensial, sebagaimana diterapkan dalam penghitungan kerugian lingkungan hidup.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000485 | T165122 | T1651222025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available