Skripsi
KEKUATAN PEMBUKTIAN (BEWIJSKRACHT) KETERANGAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NO. XX PID.SUS-ANAK/2022/PN WGW DAN PUTUSAN NO. 201.PID.B/2020/PN PYH)
Judul dari penelitian ini adalah “Kekuatan Pembuktian (Bewijskracht) Keterangan Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No. XX Pid.Sus-Anak/2022/PN WGW dan Putusan No. 201.Pid.B/2020/PN PYH)”. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian terhadap kekuatan pembuktian (bewijskracht) keterangan anak dalam Tindak Pidana Penganiayaan serta perlindungan hukum terhadap anak saksi dalam tindak pidana penganiayaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian dari keterangan anak sebagai saksi dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan dalam putusan Pengadilan No. XX/Pid.Sus-Anak/2022/PN WGW dan Putusan No. 201/Pid.B/2020/PN PYH dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak saksi dalam tindak pidana penganiayaan. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach) yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian ini penulis menunjukkan hasil bahwa keterangan yang diberikan oleh Anak dalam proses pembuktian perkara pidana tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah, keterangan anak hanya digunakan sebagai petunjuk dan tambahan alat bukti serta pentingnya perlindungan hukum terhadap anak saksi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001306 | T168026 | T1680262025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available