Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DENGAN SAKSI ORANG TUA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 103/PID.SUS/2024/PN PBM
Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh saksi pada saat pemeriksaan dan pembuktian alat bukti dan barang bukti. Seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa dapat menjadi seorang saksi dan memberikan keterangannya. Pada Pasal 184 KUHAP, tercantum bahwa terdapat pengecualian untuk menjadi saksi, salah satunya adalah orang tua, karena memiliki hubungan darah yang bisa mempengaruhi keterangan yang diberikan di persidangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh dari kesaksian orang tua terhadap keputusan Hakim pada Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Pbm, serta menjelaskan dan menganalisis kekuatan alat bukti keterangan orang tua dalam hukum pembuktian. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterangan orang tua sebagai saksi tidak terlalu signifikan terhadap keputusan Hakim, tetapi keterangan yang diberikan tetap bernilai kekuatannya dan dapat digunakan Hakim untuk mengetahui latar belakang terdakwa menggunakan narkotika. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa dalam Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Pbm, kesaksian orang tua terdakwa tetap dipertimbangkan meskipun ada kemungkinan pengaruh hubungan keluarga. Selanjutnya, Hakim dalam memutus suatu perkara akan mempertimbangkan secara yuridis dan non-yuridis, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001297 | T168009 | T1680092025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available