Skripsi
STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.I2 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Sebelum berlakunya Undang-Undang kewarganegraan No.12 tahun 2006 , Indonesia memiliki Undang-Undang kewarganegaraan yang terdahulu yaitu Undang-Undang No.62 tahun 1958 yang mana di dalam undang-undang tersebut menganut asas ius sanguinis yaitu asas yang menitik beratkan keturunan atau kebangsaan seseorang berdasarkan darah keturunannya, sehingga memberatkan kepada pasangan yang melakukan praktik perkawinan campuran. Adanya undangundang yang baru tentang kewarganegaraan meniupkan angin segar bagi pelaku praktik perkawinan campuran, sebab kewarganegaraan anak di dalam perkawinan tersebut telah mendapatkan titik terang bahwa anak-anak hasil perkawinan tersebut mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas yang artinya anak-anak tersebut mendapatkan kedua kewarganegaraan orang tuanya sampai dengan waktu yang telah ditentukan (18 tahun ), sehingga mewajibkan anak tersebut wajib memilih salah satu dari kewarganegaraanya. Kata kunci: status kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407002079 | T136792 | T1367922014 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available