Skripsi
STUDI TENTANG SUAKA DIPLOMATIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Semua orang di dunia ini berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari suatu negara, karena itu merupakan hak asasi manusia yang didapat dari sejak lahir. Hak asasi manusia ini merupakan landasan dalam pemberian suaka diplomatik. Karena belum ada pengaturan secara internasional yang mengatur mengenai suaka diplomatik, hanya ada beberapa pengaturan secara regional di beberapa kawasan saja. Suaka diplomatik diberikan oleh gedung perwakilan asing kepada seseorang yang mencari perlindungan dari pemerintah negara tempat perwakilan asing tersebut berada. Gedung perwakilan asing memiliki kekebalan dan keistimewaan sehingga tidak dapat diganggu-gugat oleh aparat negara penerima. Suaka diplomatik ini tidak bisa diberikan kepada semua orang yang meminta suaka, hanya orang yang melakukan kejahatan politik yang bisa diberikan suaka diplomatik. Pemberian suaka diplomatik sudah diakui oleh hukum internasional, pemberian suaka oleh suatu negara tidak diartikan sebagai tindakan permusuhan oleh negara asala pencari suaka karena tindakan tersebut merupakan hak kedaulatan territorialnya. Pemberian suaka diplomatik ini sudah berlangsung lama dan sudah merupakan hukum kebiasaan internasional. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Suaka Diplomatik, Gedung Perwakilan Asing
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407000933 | T137136 | T1371362014 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available