Skripsi
HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA PALEMBANG
Tionghoa Indonesia, adalah sebuah kelompok etnik yang penting dalam sejarah Indonesia, jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Selepas pembentukan Negara Indonesia, maka suku bangsa Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia haruslah digolongkan secara automatik ke dalam masyarakat Indonesia, secara setingkat dan setaraf dengan suku-suku bangsa yang lain yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling). Golongan penduduk tersebut terdiri dari golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, golongan Timur Asing Tionghoa dan Non Tionghoa, dan golongan Bumi Putera. Meskipun sudah ditentukan dalam pembagian waris pada masyarakat golongan Tionghoa diberlakukan KUH Perdata, namun dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat Tionghoa lebih memilih pembagian harta warisan secara hukum adat.Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hak waris anak perempuan keturunan Tionghoa di Kota Palembang dan faktor penghambat yang menjadi kendala bagi anak perempuan keturunan tionghoa untuk mendapatkan hak waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, melalui pengumpulan data primer dan sekunder dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Hak waris anak perempuan keturunan Tionghoa di Kota Palembang adalah berdasarkan hukum adat yang turun temurun dilakukan, sehingga anak perempuan tidak mendapat waris. Sedangkan dalam masyarakat Tionghoa peranakan yang sudah mengalami pergeseran budaya, menganut sistem kekerabatan bilateral di mana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama sehingga dalam pembagian waris hak anak laki-laki dan hak anak perempuan sama besarnya. Faktor penghambat yang menjadi kendala bagi anak perempuan keturunan Tionghoa untuk mendapatkan waris adalah hukum adat Tionghoa itu sendiri yang menempatkan anak perempuan tidak menjadi ahli waris. Selain itu juga saudara laki-laki yang tidak bersedia untuk memberikan sebagian harta kepada saudaranya perempuan. Pada masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta, jarang ada sengketa pewarisan. Sifat daripada masyarakat Tionghoa di Palembang yang pada umumnya adalah tertutup juga menjadi faktor penghambat yang menyebabkan sangat jarang adanya anak perempuan menuntut hak waris sampai ke tingkat pengadilan karena masyarakat Tionghoa menganggap merupakan aib keluarga jika sampai ada perselisihan antara sesama keluarga hanya gara-gara soal warisan. Kata kunci: Hak Waris, Anak Perempuan, Tionghoa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407001565 | T131900 | T1319002014 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available