Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM MENYANGKUT KRITERIA TIDAK ADA HARAPAN AKAN RUKUN KEMBALI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN : TAFSIRAN PASAL 19 HURUF F PP NO. 9 TAHUN 1975
Putusnya perkawinan karena perceraian semakin banyak dilakukan oleh masyarakat yang disebabkan dengan berbagai macam persoalan. Perceraian (echtscheiding) adalah suatu cara pembubaran perkawinan karena suatu sebab tertentu, melalui keputusan hakim yang didaftarkannya pada catatan sipil. Salah satu alasan terjadinya perceraian yaitu timbulnya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus serta tidak ada harapan akan rukun kembali. Adapun permasalahan yang ingin diteliti melalui penelitian ini ialah untuk menjelaskan pertimbangan hakim mengenai ukuran terjadinya perselisihan secara terus-menerus, pertimbangan hakim mengenai tidak ada harapan akan rukun kembali, serta alat bukti untuk mengetahui bahwa dalam perkawinan telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah ukuran hakim dalam menyatakan didalam perkawinan dapat dikatakan telah terjadi perselisihan secara terus-menerus bahwa perselisihan yang ada telah terjadi sering kali dan berulangulang dalam waktu yang tidak terlalu jauh Misalnya perselisihan terjadi dua kali dalam setiap minggunya. Adanya perselisihan secara terus-menerus juga menyebabkan tidak ada harapan akan kerukunan lagi didalam rumah tangga. Sumpah, hasil visum, serta barang-barang yang pecah dapat dijadikan alat bukti bahwa dalam perkawinan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perceraian, Alasan Perceraian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407001514 | T137351 | T1373512013 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available