Skripsi
ANALISIS TENTANG ASAS KONSENSUS ASURANSI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (STUDI ANTARA PEMBERI KERJA DAN PT. JAMSOSTEK KANTOR UNIT PELAYANAN LUBUK LINGGAU)
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa ycmg tak tentu. Sedangkan menurut terjadinya asuransi dibedakan menjadi asuransi sukarela dan asuransi wajib. Permasalahan yang dirumuskan adalah: 1. Apakah kepesertaan pekerja pada program jaminan sosial tenaga kerja dikatagorikan suatu hubungan hukum dibidang asuransi 2. Apakah hubungan hukum ini atas dasar perjanjian atau diwajibkan oleh undang-undang 3. sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka penulis menggunakan penelitian hukum normatif ditunjang dengan unsur-unsur empiris. Berdasarkan hasil penelitian maka kepesertaan pekerja pada program jamsotek dapat dikatakan sebagai hubungan hukum dihidang asuransi karena dalam konteks hukum asuransi, hubungan hukum dapat terjadi karena perjanjian yang tertuang dalam polis, maupun diatur dalam undang-undang. Kepesertaan pekerja dalam program jamsotek ini merupakan atas dasar Undang-undang sehingga tidak memerlukan perjanjian. Sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yaitu berupa sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang jaminan sosial Tenaga Kerja serta diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Kata Kunci: Asas Konsensus, Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407001093 | T136835 | T1368352013 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available