Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PN DENPASAR NO. 828/PID.SUS/2020/PN.DPS)
Perkembangan teknologi informasi membawa dampak dalam kehidupan sehari- hari, salah satunya ialah penyebaran informasi yang sangat cepat dan meluasi di media sosial. Cepatnya penyebaran informasi tersebut menimbulkan banyaknya tindak pidana yang terjadi di media sosial, salah satunya ialah ujaran kebencian. Ujaran kebencian memiliki beberapa konteks, antara lain penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan menghanut. Salah satu kasus ujaran kebencian yang terjadi adalah ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jerinx terhadap IDI. Tajuan dari penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakun hakim dalam penjatuhan pidama terhadap pelaku tindak pidana jaran kebencian di media sosial pada Putusan No.828/Pid.Sus/2020/PN.DPS dan juga untuk menelaah seharusnya penegakan hukum terkait ujaran kebencian melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian pada putusan No. 828/7id.Sc/2020/PN.DPS.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000495 | T164816 | T1648162024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available