Text
ARAH KEBIJAKAN POLITIK HUKUM PIDANA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan Seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling populer di Indonesia. Kekerasan seksual dapat mengancam hampir semua orang. Namun dalam beberapa peraturan yang mengatur terkait kekerasan seksual ini, masih belum komprehensif dalam mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang beragam. Maka dari itu diperlukan undang-undang yang dapat mengatur secara khusus mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan arah politik hukum pidana pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakup pengaturan norma, sanksi pidana, hukum acara, pemidanaan, dan falsafah pemidanaan terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000496 | T164619 | T1646192024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available