Skripsi
PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DALAM PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT (STUDI DI WILAYAH HUKUM MASYARAKAT ADAT SUKU KOMERING KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR)
Tesis ini berjudul “Penyelesaian Pelanggaran Adat dalam Perkara Pidana Melalui Mekanisme Hukum Adat (Studi di Wilayah Hukum Masyarakat Adat Suku Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)”. Penulisan Tesis ini di latar belakangi hukum adat yang masih tetap hidup dan digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat atau kejahatan dalam perkara pidana yang terjadi di masyarakat adat suku Komering. Masyarakat suku Komering menilai penyelesaian menggunakan hukum adat lebih efektif dan berkeadilan sehingga terciptanya keharmonisan dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, timbul permasalahan yang harus dianalisa, yaitu apakah jenis pelanggaran adat yang dapat diselesaiakan menggunakan mekanisme hukum adat di masyarakat suku Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bagaimana penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering menggunakan mekanisme hukum adat dan mekanisme sistem peradilan pidana, dan bagaimana konsep ideal penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering dalam sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara secara mendalam (depth Interview) dan pengamatan (observasi). Teknik pengolahan data yaitu melakukan pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), rekontruksi data (reconstructing), dan sistematisasi data (systematizing). Teknik analisa data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deskriftif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa jenis pelanggaran adat dalam masyarakat suku Komering, penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering dapat diselesaiakan dengan cara kekeluargaan, melibatkan perangkat desa, dan melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak ketiga, serta konsep yang ideal dalam penyelesaian pelanggaran adat suku Komering dalam sistem peradilan pidana adalah dengan tindakan diskresi oleh Kepolisian dan penyelesaian non penal dengan pendekatan restorative justice pada tingkat kepolisian. Kata Kunci : Penyelesaian Pelanggaran Adat, Perkara Pidana, Mekanisme Hukum Adat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001767 | T140996 | T1409962020 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available