Skripsi
PEMBARUAN IDE DASAR PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS BAGI WIRAUSAHA LOKAL BERORIENTASI KESEJAHTERAAN SOSIAL.
Perkembangan zaman yang semakin meningkat menyebabkan pertumbuhan perekonomian dunia mengalami peningkatan yang siknifikan. Pertumbuhan ekonomi tersebut didukung dengan akses perdagangan yang luas, sehingga menciptakan peluang bagi pelaku usaha untuk menjual barang atau produk terindikasi geografis secara bebas. Keadaan ini membuat pelaku usaha dapat melakukan kegiatan menjual barang atau produk terindikasi geografis tanpa izin dari sekelompok wirausaha lokal pemilik barang atau produk terindikasi geografis, kegiatan tersebut menyebabkan kerugian bukan hanya bagi wirausaha lokal pemilik barang atau produk terindikasi geografis saja akan tetapi juga bagi konsumen maupun masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Lemahnya pelindungan hukum yang didapatkan oleh para pihak menyebabkan perlunya pembaruan ide dasar pelindungan hukum indikasi geografis. Melalui latar belakang yang telah diuraikan dirumuskanlah permasalahan seperti bagaimana filosofi dari ide dasar pelindungan hukum IG berorientasi kesejahteraan sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?, kemudian bagaimanakah pengaturan hukum pelindungan IG bagi wirausaha lokal, konsumen, masyarakat lokal dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis? dan yang terakhir, bagaimana gagasan pembaruan ide dasar pelindungan hukum IG bagi wirausaha lokal berorientasi kesejahteraan sosial dimasa yang akan datang ?. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan filsafat, perundang-undangan, historis, konseptual, perbandingan serta pendekatan yang akan datang. Jenis dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan dan pengklasifikasian bahan penelitian dilakukan dengan melakukan pengelompokan peraturan perundang-undangan, bahan pustaka maupun sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Teknik pengolahan bahan dilakukan dengan inventarisasi dan sistematisasi peraturan perundang-undangan yang ada direlevansikan dengan pembaruan ide dasar dari pelindungan hukum IG bagi wirausaha lokal berorientasi kesejahteraan sosial. Teknik analisis bahan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan Teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan jawaban dari permasalahan bahwa filosofi dari ide dasar pelindungan hukum indikasi geografis merupakan kunci utama dari mempertahankan hak-hak yang dimiliki oleh para pihak (wirausaha lokal pemilik barang atau produk terindikasi geografis, konsumen, masyarakat lokal dan pemerintah daerah) dari pelaku usaha lain yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak dan menyebabkan kerugian. Pengaturan hukum indikasi geografis yang seimbang akan menciptakan pelindungan hukum indikasi geografis yang berjalan dengan maksimal seperti bidang kekayaan intelektual lainnya. Pembaruan ide dasar pelindungan indikasi geografis bertujuan untuk memberikan gagasan baru mengenai pengaturan hukum indikasi geografis di masa yang akan datang, Gagasan pembaruan ide dasar pelindungan indikasi geografis bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Gagasan baru mengenai pengaturan hukum indikasi geografis bagi wirausaha lokal berorientasi kesejahteraan sosial di masa yang akan datang tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemisahan pengaturan undang-undang pokok mengenai merek dan indikasi geografis, serta membuat peraturan perundang-undangan khusus mengenai pelindungan hukum indikasi geografis bagi wirausaha lokal yang memuat tentang kriteria tambahan mengenai kategori khusus terhadap barang atau produk terindikasi geografis, tata cara perhitungan keuntungan barang atau produk terindikasi geografis dan pengaturan mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha lain terhadap wirausaha pemilik barang atau produk terindikasi geografis. Gagasan pembaruan ide dasar pelindungan indikasi geografis ini diharapkan mampu tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga para pihak mendapatkan pelindungan hukum yang kuat dan tepat pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001539 | T140306 | T1403062023 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available