Skripsi
PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN TRANSPARANSI PERPAJAKAN.
Basis pajak tergerus praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang memanfaatkan keterbatasan akses informasi keuangan. Salah satunya mengeser profit dan menyimpan uang hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax haven) atau Offshore Financial Center. G20 sepakat meningkatkan kerjasama di bidang perpajakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Multiateral Competent Authority Agreement (MCAA) merupakan kesepakatan multilateral antar Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang selanjutnya disebut AEOI (Automatic Exchange Of Information On Financial Information. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menganalisis pengaturan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan hukum perjanjian internasional dan perundang-undangan nasional; implementasinya dalam perspektif keadilan dan transparansi perpajakan; serta implikasinya terhadap perpajakan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian: Pengaturan pertukaran informasi keuangan secara otomatis mengikat para pihak dalam suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik berdasarkan prinsip pacta sun saverda dan undang-undang nasional merupakan wujud pentaatan terhadap kewajiban internasional sebagai konsekuensi keikutsertaan dalam suatu perjanjian. Implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan merupakan komitmen Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan dan perjanjian internasional, memberikan kepastian hukum berdasarkan amanah Pasal 23A UUD 1945 bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan Akses informasi keuangan memperkuat data otoritas perpajakan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan penghasilan dengan benar dalam SPT Tahunan berdasarkan sistem self-assessment. Implikasi dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah terciptanya transparansi sektor keuangan yang mendorong penguatan basis data perpajakan; mengurangi/mencegah penghindaran dan pengelakan pajak; menjaga keberlanjutan efektivitas program pengampunan pajak; dan meningkatnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001538 | T140301 | T1403012023 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available