Skripsi
ANALISIS PERBANDINGAN JUSTICE COLLABORATOR, SAKSI MAHKOTA DAN WHISTLEBLOWER DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Skripsi ini berjudul “Analisis Perbandingan Justice Collaborator, Saksi Mahkota dan Whistleblower dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana”. Justice collaborator, Saksi mahkota dan Whistleblower merupakan tiga istilah yang sudah sering muncul dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Guna adanya ketiga peran tersebut adalah membantu pihak penegak hukum dalam proses pembuktian perkaranya. Dalam prosesnya, ketiga status ini memiliki perbedaan dalam definisi, spesifikasi, cara pembuktian dan hal lainnya. Sering menjadi perdebatan dikalangan masyarakat apakah seseorang yang mendapatkan status tersebut pantas menyandang peran yang istimewa dan mendapat perlindungan serta keistimewaan dalam proses peradilan pidananya atau tidak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan membandingkan peran Justice collaborator, Saksi mahkota dan Whistleblower dari segi definisi, kualifikasi, kontibusi dan efesiensinya, serta meneliti bagaimana perlindungan yang didapatkan ketiganya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan serta perlindungan hukum yang didapatkan ketiganya. Sehingga tidak terjadi kekeliruan dan penyelewangan hukum kedepannya terkait perbandingan serta perlindungan hukum yang harus didapatkan ketiganya. Hasil penelitian ini akan menunjukkan perbedaan signifikan dalam proses pembuktian dan upaya perlindungan ketiga peran yang disebut peran istimewa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000575 | T165530 | T1655302025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available