Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN ATAS PERSEBARAN DATA NASABAH BANK SECARA ILEGAL DI INDONESIA
Skripsi ini ditulis dengan judul Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perbankan Atas Persebaran Data Nasabah Bank Secara Ilegal Di Indonesia. Bank sebagai penyedia jasa layanan keuangan memiliki peran penting dalam memberi kepercayaan kepada masyarakat untuk menyimpan dananya di bank serta memfasilitasi aliran barang maupun jasa. Data nasabah bank merupakan aset yang sangat berharga dan penting bagi pihak bank. Oleh karena itu, pihak bank wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Tindak Pidana terhadap kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh pegawai bank membentuk berbagai macam masalah. Skripsi ini membahas beberapa masalah (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana perbankan atas perilaku persebaran data nasabah bank secara ilegal yang dilakukan oleh perbankan dilihat dari hukum positif di Indonesia? (2) bagaimana mekanisme persebaran data nasabah yang dilakukan oleh oknum perbankan secara ilegal dilihat dari praktik tindak pidana perbankan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari skripsi ini menunjukkan bahwa jika oknum perbankan yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 47, dan sanksi administratif dapat diberikan pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Nasabah yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi dapat mengajukan pengaduan atau penyelesaian melalui jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai alternatif. Kata Kunci: Perbankan, Persebaran Data Pribadi, Rahasia Bank, Tindak Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000549 | T165362 | T1653622025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available