Skripsi
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL
Indonesia merupakan negara hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aparat penegak hukum ialah seorang hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan. Namun dalam perakteknya sering terjadi disparitas putusan hakim dalam mengadili dan menjatuhkan suatu perkara pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terdiri atas pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang dilakukan terhadap kekayaan manusia bahkan dalam bentuk kehilangan fisik, yang dilakukan dengan kekerasan yang dapat menyebabkan terlukanya seseorang atau bahkan kehilangan nyawa. Pencurian dengan kekerasan tertuang dalam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kebebasan seorang hakim dijamin sepenuhnya. Rumusan masalah yang penulis angkat adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal pada Putusan Perkara No.212/Pid.B/2021/PN.Gns, Putusan Perkara No 344/Pid.B/2021/PN.Lht dan Pedoman hakim dalam menjatuhkan pidana agar tidak menimbulkan disparitas dalam penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kerap menimbulkan disparitas pidana, dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus. Upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi disparitas pidana dimasa yang akan datang, Hakim dapat menerapkan dan mempertajam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000615 | T165898 | T1658982024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available