Skripsi
PENORMAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 SEBAGAI PENGECUALIAN SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pengecualian ambang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden pada individu yang sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, memang berkaitan erat dengan inklusifitas demokrasi terkhusus pada penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana landasan hakim Mahkamah Konstitusi dan implikasi pengecualian syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Metode penelitian pada tulisan ini adalah penelitian normatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus persoalan ini adalah berkaitan erat dengan kondisi filosofis, sosiologis, dan yuridis bangsa Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan akibat hukum berupa lahir/lenyap/berubahnya keadaan dan hubungan hukum, serta ketika tidak terpenuhinya syarat dalam putusan a quo menimbulkan akibat berupa sanksi. Putusan ini berkaitan pula dengan proses demokratisasi pemilihan umum dari sudut pandang demokrasi substansial dan prosedural.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000520 | T165281 | T1652812025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available