Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR BERENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 8/Pid.B/2023/PN Krs)
Skripsi Berjudul : PEMBUKTIAN UNSUR BERENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 8/Pid.B/2023/PN Krs). Permasalahan dalam skripsi ini adanya kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan oleh Terdakwa Bambang dan Muhammad Nur yang sudah di putus pada putusan Nomor 8/Pid.B/2023/PN Krs. Yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dengan dakwaan Subsidair Sehingga yang menjadi Pembahasan Skripsi ini adalah Bagaimana Pembuktian Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan berencana Pada Putusan Nomor 8/Pid.B/2023/PN Krs. Dan Apakah Unsur-unsur Tersebut telah memenuhi sebagai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jenis Penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan data primer berpegang dengan Unsur-Unsur tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam pasal 340 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penulis Berpendapat Bahwa perbuatan Terdakwa Bambang dan Muhammad Nur yang di vonis melanggar Pasal 340 KUHP terjadi kekeliruan hakim dalam merumuskan pasal tersebut seharusnya terdakwa di vonis melanggar pasal 338 KUHP Berdasarkan Pengamatan Penulis Yang di dukung Teori Pertimbangan Hakim(Ratio Decidendi) Dan Teori Kesengajaan (Dolus).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000509 | T165490 | T1654902025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available