Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PHISING
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Phising”. Latar belakang penulisan ini adalah berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi membawa manfaat besar dalam kehidupan manusia hingga mempermudah komunikasi, akses informasi, dan transaksi secara efisien. Namun, di balik manfaat tersebut, teknologi juga membuka peluang bagi kejahatan siber, termasuk penipuan seperti phising. Kejahatan phising ini sering menargetkan pengguna layanan perbankan online atau layanan digital lainnya, sehingga perlindungan terhadap korban menjadi penting. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana phising dalam sektor keuangan berdasarkan hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan dan kewenangan OJK terkait perlindungan hukum korban tindak pidana phising pada sektor keuangan. Penulisan skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini menyimpulkan bahwa phishing dapat dijerat melalui Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan, serta melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan sanksi berat terhadap berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari penyebaran informasi palsu hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik. Kemudian OJK berperan melindungi konsumen dari kejahatan phishing melalui tindakan preventif dan represif, termasuk sanksi, mediasi, dan pengembalian kerugian. Selain memastikan stabilitas sistem keuangan, OJK berkomitmen melindungi hak konsumen melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000398 | T164988 | T1649882025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available