Skripsi
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN SERTA STANDAR PROGRAM SIARAN RADIO DAN TELEVISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Skripsi yang berjudul Sanksi Pelanggaran Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Radio dan Televisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, membahas tentang penerapan sanksi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran radio dan televisi pada lembaga penyiaran, dan hambatan terhadap penerapan sanksi pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran radio dan televisi pada lembaga penyiaran. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pelanggaran terhadapperaturan Komisi Penyiaran tentang pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran radio dan televisi di Palembang, dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan terhadap penerapan sanksi pelanggaran peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran adio dan televisi di Palembang. Analisis permasalahan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Metode pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini menggunakan studi pustaka serta melakukan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi terhadap pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran radio dan televisi pada lembaga penyiaranmengalami masalah. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya memberikan sanksi teguran tertulis terhadap lembaga penyiaran yang melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran sehingga sanksi tidak efektif. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga hanya lebih memperhatikan lembaga penyiaran televisi dibandingkan dengan lembaga penyiaran radio, sehingga banyak lembaga penyiaran radio yang melakukan pelanggaran tidak dikenakan sanksi. Hambatan terhadap penerapan sanksi pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran radio dan televisi pada lembaga penyiaran terdapat pada Pemilik modal, dan lembaga penyiaran yang hanya patuh hanya dalam waktu singkat kepada sanksi yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kata Kunci : Komisi Penyiaran Indonesia, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Lembaga Penyiaran
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1307001995 | T137167 | T1371672013 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available