Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK DI BAWAH UMUR ATAS HARTA WARISAN YANG DIALIHKAN OLEH AYAH ATAU IBU YANG MASIH HIDUP MENURUT KUH PERDATA
Dalam Hukum Waris Perdata terdapat suatu sistem, yaitu sistem kewarisan. Sistem ke warisan KUH Perdata adalah sistem kewarisan individual, yaitu sejak terbukanya waris, harta waris dapat dibagi-bagi kepada para ahli waris. Namun, dikarenakan ketidaktahuan akan hukum, maka timbul masalah waris di masyarakat yaitu tentang pembagian waris, perebutan harta waris serta pengalihan harta warisan anak di bawah umur. Masalah yang diteliti di permasalahan skripsi ini adalah mengenai prosedur pengalihan hak atas harta warisan anak dibawah umur oleh ayah atau ibu yang masih hidup dan perlindungan hukum terhadap hak waris anak dibawah umur atas harta waris yang dialihkan oleh ayah atau ibu yang masih hidup. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal, menggunakan metode pendekatan undangundang dan konseptual, serta metode analisis deskripsi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa Hukum di Indonesia telah mengatur prosedur pengalihan harta warisan anak di bawah umur, prosedur tersebut dilakukan di pengadilan negeri dan terdapat tiga tahapan yaitu tahap memasukkan permohonan pengalihan harta warisan anak dibawah umur ke pengadilan, tahap pemeriksaan dan pertimbangan oleh hakim di pengadilan, dan tahap pengeluaran penetapan serta mengenai perlindungan hak atas harta warisan anak di bawah umur telah diatur dalam Hukum Perdata Indonesia, hal ini berdasarkan Pasal 2 dan 836 KUHPerdata, Pasal 33 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 48 UU No l Tahun 1974 tentang Perkawinan Kata Kunci : Anak, Hak, Orang tua,, Kewajiban, Waris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1307002404 | T136872 | T1368722013 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available