Text
Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dalam penghasilan tetap pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Regan Agung Kabupaten Banyuasin
Penelitian ini berjudul Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dalam penghasilan tetap pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Regan Agung Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dalam penghasilan tetap pemerintah desa di Desa Regan Agung Kabupaten Banyuasin yang dilihat dari perspektif lima prinsip pengelolaan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada dimensi tanggungjawab disimpulkan kurang bertanggungjawab karena beberapa pos penghasilan tetap perangkat desa tidak merujuk pada aturan yang berlaku dan peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan desa hilang dan tidak diarsipkan. (2) Pada dimensi mampu memenuhi kewajiban keuangan disimpulkan kurang mampu karena ada penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dicantumkan dalam laporan keuangan desa. (3) Pada dimensi kejujuran disimpulkan kurang jujur karena terdapat perbedaan nominal penghasilan dalam SPJ dan kwitansi yang diterima, dan tidak ada arsip untuk SPJ semester dua. (4) Pada dimensi hasil guna dan daya guna disimpulkan masih kurang karena dalam pelaksanaan realisasi anggaran tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam anggaran dana ADD tahun 2015 dan penggunaan ADD di Desa Regan Agung untuk satu bidang saja melebihi batas maksimal yang ditentukan. (5) Pada dimensi pengendalian disimpulkan sudah cukup karena pihak Kecamatan Banyuasin III dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengendali eksternal, tetapi pengendali internal Desa Regan Agung masih kurang tegas dalam melakukan tugasnya sehingga pihak pengelola keuangan desa kurang patuh terhadap aturan yang ada dan kurang maksimal dalam mengelola keuangan desa.
No copy data
No other version available