Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 17.K/PdU/2023)
Skripsi ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menganalisis pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim terkait proses pembuktian hak milik atas tanah, dengan penelitian difokuskan pada analisis kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 17.K/Pd/2023. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami bagaimana majelis hakim mengevaluasi alat bukti dan menerapkan prinsip-prinsip hukum pembuktian dalam mengadili sengketa kepemilikan tanah. Analisis mendalam melibatkan pemahaman hakim terkait Pasal 1457 KUHPerdata dan penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis mendalam berhasil mengungkap informasi krusial terkait pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah. Temuan ini meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat pentingnya analisis mendalam dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, memberikan sumbangan positif terhadap pemahaman hukum dan relevansinya dalam proses peradilan sengketa tanah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang menyeluruh mengenai ketepatan, konsistensi, dan relevansi keputusan pengadilan dalam kerangka pembuktian hak milik atas tanah. Selain itu, penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pengembangan teori hukum pembuktian dalain sengketa tanah, dengan mengidentifikasi pola dan prinsip yang mendasari pertimbangan hakiin. Kata Kunci: Pertimbangan hukum hakim, Hak Atas Tanah, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Repabling Utama,”
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002821 | T143838 | T1438382024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available