Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DEFACEMENT (PERETASAN) WEBSITE (Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh)
Teknologi informasi semakin hari semakin berkembang dengan banyaknya manfaat yang kita dapatkan. Namun dibalik semua manfaat yang kita dapat dari berkembangnya suatu teknologi informasi pasti ada saja orang atau oknum yang memanfaatkannya untuk hal kejahatan demi kepentingan diri sendiri. Salah satu bentuk nyata dari kejahatan teknologi informasi adalah kejahatan Deface. Dengan Skripsi yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Defacement (Peretasan) Website (Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh)" yang didalamnya membahas mengenai beberapa permasalahan yaitu, yang menjadi dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Pelaku Tindak Pidana dalam kasus peretasan website pada Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh dan Bagaimana seharusnya bentuk pertimbangan hukum hakim dalam kasus peretasan website dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif serta menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil Penelitian ini dapat dipahami bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan pidana penjara dengan masa penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan landasan pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002803 | T144111 | T1441112024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available