Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER GIGI ATAS MALPRAKTIK PEMASANGAN KAWAT GIGI (BEHEL) YANG MERUGIKAN PASIEN
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Hukum Perdata dimana pada penulisan ini . Tipe penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah tipe penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analisis (analitycal approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini dipeloreh dari penelitian kepustakaan serta Undang-Undang yang terkait atas penelitian ini, selanjutnya data dianalisis menggunakan metode preskriptif analisis. Penelitian ini menarik kesimpulan secara dedukatif. Hasil dari penelitian ini dapat dikemukakan bahwa standar prosedur operasional tindakan kedokteran gigi dalam pemasangan kawat gigi (behel) terdiri dari Anamnesis, Pemeriksaan klinis, Pemeriksaan tambahan, Menegakkan diagnosis, Menentukan merencanakan perawatan ortodonti, Pemasangan alat etainer. Selanjutnya bentuk dan proses terjadinya malpraktik, kasus malpraktik dalam kedokteran gigi sendiri dapat terjadi apabila ada kesalahan dan kelalaian yang dialami oleh korban akibat dari perbuatan dokter atau tukang gigi. Selanjutnya tanggung jawab perdata dokter gigi terhadap kerugian pasien dalam pemasangan kawat gigi (behel) secara yuridis berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi dalam Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003939 | T146294 | T1462942024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available