Skripsi
PENERAPAN BANTUAN HUKUM YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KOTA SEBAGAI UPAYA PEMBERIAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KOTA PALEMBANG
Skripsi ini berjudul “Penerapan Bantuan Hukum Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Sebagai Upaya Pemberian Bantuan Dan Pendampingan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kota Palembang”. Pemerintahan Kota dibolehkan menyelenggarakan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam upaya mewujudkan akses terhadap keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bantuan hukum menyediakan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan/jasa hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana penerapan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah kota sebagai upaya pemberian bantuan dan pendampingan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Palembang dan bagaimana pertanggungjawaban Advokat yang melalaikan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang undangan. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang dimulai dari penyelenggaraan bantuan hukum, proses rekrutmen LBH, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, evaluasi, dan diseminasi informasi bantuan hukum. pertanggungjawaban advokat yang melalaikan kewajiban memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma terdapat ketidakjelasan karena tidak adanya aturan yang mengatur dan kewajiban ini hanya menjadi kewajiban moril tanpa sanksi yang dibebankan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003541 | T145729 | T1457292024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available