Skripsi
PERADILAN KONEKSITAS DALAM UPAYA PENGUNGKAPAN SKEMA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER DAN SIPIL
Skripsi ini berjudul "Peradilan Koneksitas Dalam Upaya Pengungkapan Skema Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Dan Sipil". Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengengenai bagaimana Sejarah dibentuk peradilan koneksitas dalam skema korupsi yang melibatkan anggota Militer dan Sipil serta bagaimana mekanisme Peradilan Koneksitas dalam mengungkap skema korupsi yang melibatkan anggota Militer dan Sipil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa suatu perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang tuduk dalam yuridiksi peradilan yang berbeda dapat diselesaikan melalui Peradilan Koneksitas. Penentuan pengadilan mana yang berwenang mengadili tindak pidana diukur dari besar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Penerapan Peradilan Koneksitas dalam perkara koneksitas yakni merujuk pada Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aparat penegak hukum dalam peradilan koneksitas disebut Tim Tetap yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dengen Persetujuan Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003192 | T145093 | T1450932024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available