Skripsi
BANTUAN HUKUM OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI OKU SELATAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK SUMSEL BABEL CABANG MUARADUA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara baik diselesaikan secara Litigasi maupun Non Litigasi permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui apa saja peranan dari Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan hukum serta mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara kredit macet di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini tugas Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri OKU Selatan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan juga sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa No. 040/a/ja/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk kendala yang dihadapi oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri OKU Selatan yaitu masih kurangnya pemahaman lebih khusus mengenai penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara dan masih minimnya sumber daya manusia yang berfokus pada tugas Jaksa Pengacara Negara itu sendiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407004024 | T149429 | T1494292024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available