Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP PENGGUNA JASA TUKANG GIGI YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMBUATAN DAN PEMASANGAN GIGI TIRUAN LEPASAN YANG TIDAK PROGESIONAL
Tukang gigi merupakan suatu pekerjaan yang bergerak dibidang kesehatan, tukang gigi memiliki kewenangan membuat gigi tiruan lepasan baik secara non permanen atau permanen. Pekerjaan tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh tukang gigi yang tidak profesional dalam melakukan pekerjaan nya dan membuat penggunan jasa tukang gigi mengalami kerugian. tujuan penelitian adalah menjelaskan dan menganalisis pengaturan profesionalitas tukang gigi dalam pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan dalam peraturan perundang�undangan di bidang Kesehatan dan tanggung jawab hukum tukang gigi terhadap pengguna jasa tukang gigi yang mengalami kerugian akibat pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan yang tidak professional. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penelian ini membahas mengenai standar profesionalitas tukang gigi dan tanggung jawab hukum tukang gigi apabila tidak profesional dalam melakukan perkejaannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan profesionalitas tukang gigi dapat dilihat dari standar sebagai tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan tradisional dan Tanggung jawab dari tukang gigi yang tidak profesional dapat digugat berupa perbutan melawan hukum atau perbuatan wanprestasi Kata kunci: gigi tiruan; jasa; tukang gigi; perlindungan hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003049 | T1438442024 | T1438442024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available