Skripsi
PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku tindak pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”.Latar belakang dalam penelitian ini adalah tentang pelaku pembunuhan berencana yang dijatuhi pidana mati oleh hakim dan tentang pidana mati yang dilihat dalam perspektif pembaharuan pidana di Indonesia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana dalam hukum positif di Indonesai pada putusan No. 89/Pid.B/2023/PN.Tar dan Bagaimana penjatuhan pidana mati pada pembunuhan berencana dilihat dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.Metode penelitian ini menggunakan metode normatif. Dapat dikatakan bahwa sanksi pembunuhan berencana lebih berat dibandingkan dengan pembunuhan yang lain, Pelaku Pembunuhan Berencana dapat di pidana dengan pasal 340 KUHP dengan sanksi pidana selama 20 tahun, penjara seumur hidup dan paling berat ialah pidana mati. Penjatuhan pidana mati sudah diberlakukan sejak lama di Indonesia, Gagasan baru mengenai KUHP No. 1 Tahun 2023 yang dimana dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 pidana mati telah menjadi pidana alternatif, bahwasannya KUHP No.1 Tahun 2023 menjadi jalan tengah bagi kelompok Retensionis dan kelompok Abolisionis
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002916 | T144083 | T1440832024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available