Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYATAKAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
Pasal 143 Ayat (2) KUHAP telah menentukan syarat formil dan syarat materiil yang harus dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Jika surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil seperti ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, maka Hakim berwenang untuk menyatakan surat dakwaan tersebut hatal demi hukum seperti ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Sela Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN.Mtr dan Putusan Nomor 383/Pid.Sus/2021/PT.Mdn? (2) Bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dari surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh hakim terhadap status penahanan terdakwa? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis dalam penelitian ini adalah suret dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukut jika tidak memenuhi syarat materiil pembuatan surat dakwaan, tetapi surat dakwaan tidak batal demi hukum secara metiak melainkan harus adanya pernyataan oleh Hakim mengenai surat dakwaan batal deni kukuen. Jika Haki telah menyalakan surat dakwaan batal demi hukum, sedangkan status terdakwa berada dalam perabenan, maka terdakwa tersebut hanis segera dibebaskan dari tahanan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407004092 | T149531 | T1495312024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available