Skripsi
PERANAN KEJAKSAAN DALAM PROSES RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari aparatur penegak hukum membuat aturan keadilan restoratif. Berdasarkan peraturan yang dibuat, jaksa penuntut umum mempunyai hak dalam penghentian tuntutan kepada pelaku terhadap tindakan pidana tertentu, apabila terdapat kesepakatan berdamai pada sisi terdakwa ataupun korban. Yang melatarbelakangi adanya peraturan tersebut disebabkan metode dalam menegakkan hukum yang dilaksanakan kejaksaan selama ini memiliki kritikan oleh khalayak umum. Konsep Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam praktiknya, terdapat beberapa prosedur pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di lingkungan masyarakat tertentu pada suatu waktu tertentu. Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut ternyata timbul dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana. Pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Diperlukan kerja yang harmoni antar semua unsur agar pelaksanaan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407004058 | T149912 | T1499122024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available